Memahami Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

 


Indonesia menawarkan banyak peluang bagi investor asing, dan ada banyak jenis perusahaan di Indonesia untuk berinvestasi. Pemerintah Indonesia telah mengakui peran penting yang dapat dimainkan oleh investor asing dalam pertumbuhan dan perkembangan sektor bisnis dan perekonomian nasional.


Deregulasi dan pengurangan birokrasi yang berkelanjutan menciptakan jangkauan kegiatan investasi yang lebih luas bagi investor asing.


Selain itu, Menurut Jasa Pendirian Indonesia kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia yang besar dan posisi geografis yang strategis menawarkan insentif investasi lebih lanjut. Inisiatif hukum baru-baru ini yang memungkinkan prosedur investasi yang lebih efisien adalah bukti tujuan kebijakan Indonesia untuk mengatasi beberapa kekhawatiran investor.


Langkah-langkah progresif lebih lanjut yang diambil untuk menarik investasi asing termasuk konsesi pajak, insentif regional, insentif industri dan kawasan perdagangan bebas.


Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Ada dua jenis BUMN di Indonesia saat ini, yaitu Perum dan Persero;


A. Perusahaan Umum (Perum-Perusahaan Umum)

Perum tidak berorientasi pada pelayanan publik tetapi berorientasi pada keuntungan. Status pegawai adalah PNS. Beberapa Perum masih merugi, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamnya ke publik (go public) dan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas.


Ciri-ciri Perusahaan Terbuka (Perum) antara lain:


Tujuan akhir melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan

Modal milik negara dengan hasil yang diperoleh dari pinjaman

Dipimpin oleh sutradara

Memiliki fasilitas negara

Pegawai adalah pegawai BUMN

Bergerak pada bisnis penting

Memiliki fungsi sosial ekonomi

Ini adalah badan hukum dan dapat menuntut atau dituntut di bawah hukum perdata

Contoh perusahaan yang merupakan badan usaha perseroan terbatas adalah Perum Damri


B. Perseroan Terbatas (Persero)

Liability Company adalah perusahaan yang seluruh modalnya berupa saham. Perusahaan ini dikelola oleh tim profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini memasukkan sahamnya ke bursa untuk diperdagangkan. Tujuan utama Persero adalah untuk memperoleh keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Modal pendiri berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham.


Ciri-ciri Perusahaan Perseroan (Persero):


Tujuan utamanya adalah profit (Komersial)

Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan suatu negara yang menawarkan saham

Dipimpin oleh sutradara

Status pegawai adalah pegawai swasta

Badan usaha ditulis sebagai PT (nama perusahaan) (Perseroan Terbatas)

Tidak diperoleh melalui negara

Contoh perusahaan yang bersifat perseroan antara lain: PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)


2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta didirikan dan dibiayai oleh seseorang atau sekelompok orang. Ada tiga bentuk BUMS, yaitu Firma (Fa ) , Commanditaire Vennootschap atau CV, dan perseroan terbatas (PT) .


A. Firma (Fa)

Firma adalah suatu badan usaha yang  didirikan oleh dua orang atau lebih. Setiap anggota bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Pendirian firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian itu harus memuat nama pendiri firma, pembagian keuntungan, serta syarat-syarat untuk permulaan dan pengakhiran perjanjian.


Ciri-ciri perusahaan antara lain:


Dibentuk antara dua orang atau lebih menggunakan nama bersama

Tanggung jawab perusahaan anggota tidak terbatas

Modal yang diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh harta pribadi

Keuntungan dari sebuah perusahaan adalah:


Mudah didirikan

Kemampuan finansial yang lebih besar

Setiap keputusan dibuat bersama-sama membuat keputusan yang lebih baik mungkin

Status hukum yang jelas

Pembagian kerja antar anggota sesuai dengan keahlian dan keahliannya

Kekurangan dari sebuah perusahaan adalah:


Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang-hutang perseroan

Kontinuitas perusahaan kurang dapat diandalkan karena jika seorang anggota dilepaskan, perusahaan tersebut dibubarkan

Konflik internal yaitu ketegangan antar anggota dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

B. Commanditaire Vennotschap – CV

CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra, baik mitra aktif maupun mitra diam. Mitra aktif adalah pihak yang memberikan modal sekaligus menjalankan usaha, sedangkan mitra diam adalah pihak yang memberikan modal usaha. Mitra aktif bertanggung jawab penuh atas semua aset dan kewajiban perusahaan, dan mitra diam hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor. Tata cara pendirian CV sama dengan pendirian firma.


Ciri-ciri CV antara lain :


Dibentuk antara satu orang atau lebih yang memberikan modal dan/atau menjalankan usaha

Terdiri dari mitra diam dan mitra aktif

Mitra diam adalah orang yang memberikan modal dan tidak mengelola perusahaan

Mitra aktif atau umum adalah orang yang menjalankan perusahaan

Tanggung jawab mitra diam terbatas pada modal yang diinvestasikan

Kelebihan CV adalah :


Mudah didirikan

Dapat mengumpulkan modal dalam jumlah besar

Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit

Peluang ekspansi yang lebih besar

Manajemen dapat diverifikasi

Kekurangan CV adalah :


Tanggung jawab tidak terbatas pada mitra umum

Kelangsungan hidup perusahaan kurang dapat diandalkan

Sulit untuk menarik kembali investasinya

C. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham (saham), yang juga merupakan salah satu badan usaha yang paling umum didirikan oleh investor di Indonesia. Tanggung jawab atas kewajiban/utang perusahaan terbatas pada pemilik kepemilikan.


Ada dua jenis perseroan terbatas, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas, misalnya antar keluarga. PT terbuka (sering disebut PT go public) adalah PT yang sahamnya dijual kepada publik.


Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):


Tujuan utama adalah keuntungan

Memiliki fungsi komersial dan ekonomi

Tidak diperoleh melalui negara

Dipimpin oleh sutradara

Status karyawan adalah pribadi

Pemerintah adalah pemegang saham

Hubungan bisnis diatur oleh hukum perdata

Keunggulan PT antara lain:


Batasan kewajiban untuk hutang perusahaan

Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

Kepemilikan saham dapat dibatasi pada kelompok tertentu

Saham diperdagangkan dengan mudah

Mudah menarik modal dari masyarakat

Kerugian dari PT meliputi:


Biaya pendirian relatif tinggi

Wajib membuat laporan pajak kepada pemerintah

Tidak memiliki sarana yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham

Perlu izin khusus untuk membuka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Asyik Jadi Wisatawan Ramah Lingkungan

Cara Ampuh Singkirkan Rayap berasal dari Rumah

Gadget Terbaru Keren Yang Layak